Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.
" Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila
No comments:
Post a Comment